Terpidana Korupsi Rehab Rumah Ibadah di Aceh Ditangkap di Ciamis

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasie Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, menjelaskan terpidana korupsi yang ditangkap bernama Ami Aristoni (44). Amin ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Senin 23 Mei kemarin.

"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," ucap Ali Rasab, Selasa 24 Mei dikutip dari Antara.

Ami Aristoni adalah bekas Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.

Dia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.

"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," katanya.