Aturan Baru Nama KTP Minimal Dua Kata, Kemendagri: Agar Memudahkan Pelayanan Publik
JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan alasan pemerintah membuat aturan baru yang mensyaratkan nama orang minimal dua kata dalam pencatatan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Selain KTP, dokumen kependudukan yang juga diatur adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pecatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Zudan menjelaskan, aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin, 23 Mei.
Meski demikian, Zudan menyebut nama minimal dua kata ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucap dia.
Zudan lalu menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mencantumkan sejumlah persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di antaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; serta jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.