Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur Segera Disidangkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Laode M. Syukur merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka LMSA dari tim penyidik pada Tim Jaksa karena dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya terpenuhi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, dilansir Antara, Senin, 23 Mei.

Ali mengatakan Tim Jaksa masih melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk mempercepat proses penuntutan, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Selain Laode M. Syukur, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai penerima dan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) sebagai pemberi.

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas, antara lain, menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba,yang juga mengenal baik tersangka Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur menerima Rp500 juta.

Tersangka Ardian diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.