Rumah Bandar Sabu dan Ekstasi di Jakarta Barat Digerebek Polisi
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan I dan R sebagai tersangka kasus peredaran sabu dan ribuan ekstasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Tersangka berinisial I usia 36 tahun kita tangkap di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R alias K usia 40 tahun ditangkap di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Senin, 23 Mei.
Pasma Royce menjelaskan awal penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan I di wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mengintai I dan mengawasi setiap aktivitasnya. Petugas pun menangkap I di rumahnya yang berada di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Mei.
"Saat kita geledah kita temukan tiga paket plastik klip sedang dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram," ujar Pasma Royce.
Hasil pengembangan I, polisi mendapatkan satu tersangka lain berinisial R yang saat itu berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat. R ditangkap di Tambora pada hari yang sama, tepatnya pukul 19.30 WIB.
Baca juga:
Dari tangan R, polisi mendapati barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat 3.292 gram dan 43 plastik berisi 11.022 butir ekstasi dengan berat 4.135 gram.
Saat ini, Pasma Royce menuturkan petugas tengah menyelidiki asal barang haram tersebut dan menelusuri peredaran narkoba itu.
"Kita juga akan periksa dua tersangka untuk mengetahui peran mereka lebih lanjut," ungkap dia.
Kedua tersangka pun dijerat pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.