Kapolri Tegaskan Penuntasan Kasus Joko Tjandra: Semua yang Terlibat Kami Sikat, Bersih-bersih di Polri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi kinerja jajarannya yang sudah menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra.
Selesainya kasus ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya.
"Penuntasan kasus Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Jumat, 16 Oktober.
Kapolri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan hari ini.
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Baca juga:
Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan. Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Dalam dua kasus tersebut, Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Sedangkan di kasus penghapusan red notice ada empat tersangka yakni Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.