Apa Hasil Pertemuan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat dengan Jokowi di Istana Bogor?
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menerima audiensi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan dalam keterangannya secara virtual, memberi apresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi.
"Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden atas permintaan kami audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden," ujar Mathius dikutip dari Antara, Jumat 20 Mei.
Audiensi ini sekaligus untuk mengklarifikasi mengenai simpang siur informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang di dalamnya terkait daerah otonomi baru. Khusus untuk Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.
Mathius menjelaskan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, kata dia, telah memperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago," jelasnya.
Mathius menekankan, aspirasi itu didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Dia mengatakan masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Mathius menekankan Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua, dan memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Kita butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," ujarnya.
Undang-Undang Otsus akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua. Termasuk juga mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.
Baca juga:
- Pemprov Papua Barat Tak Lagi Anggarkan Bantuan 'Tangan Kasih' Tahun Ini, Tunggu Keputusan Paulus Waterpauw
- Anggap Perpanjangan Tangan Pusat, Paulus Waterpauw: Wajib Hukumnya Suarakan Kebijakan untuk Kesejahteraan Papua
- Dinamika DOB Papua-Papua Barat Rawan Dimanfaatkan Ciptakan Konflik, Polres Sorong Kota Gandeng Kepala Suku
- Bupati Sebut Jalan Rusak di Sorong Selatan Akibat Aktivitas Truk Pengangkut Kayu