Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, Boyamin Saiman Klaim Hanya Urusi Utang di PT Bumirejo

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim dirinya hanya mengurusi masalah utang di PT Bumirejo. Hal ini disampaikan dirinya usai diperiksa oleh penyidik KPK selama delapan jam.

Boyamin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Namanya muncul di kasus ini karena dia menjabat sebagai Direktur PT Bumirejo, perusahaan milik Budhi dan keluarganya.

"Saya kalau ditanya itu (aliran uang, red) tidak tahu. Karena memang tugas saya hanya mengurusi utang piutang," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei.

Boyamin mengatakan keterangan serupa juga diberikannya kepada penyidik komisi antirasuah.

"Saya jawab begitu juga tadi. Ya sudah, bahwa memang saya itu misalnya ditanya keuangan saya tidak tahu, operasionalnya tidak tahu, terus kemudian manajemen yang secara apa keuangan dan operasional saya enggak tahu, termasuk apakah itu tender apa tidak," ungkapnya.

Ada pun urusan utang yang harus diurusi oleh Boyamin berada di sejumlah bank dan berjumlah hingga miliaran rupiah.

Boyamin menyebut dirinya mendapat 11 pertanyaan yang di antaranya menyinggung perihal perkenalannya dengan Budhi Sarwono dan gaji.

"(Pertanyaan, red) nomor delapan, gaji, nah itu, Rp5 juta itu (gaji saya, red). Ya memang begitu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.