25 Napi Provokator Keributan Rutan Padang Dipindahkan
PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memindahkan 25 narapidana yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5) malam.
"Usai kejadian itu saya perintahkan untuk mengangkat serta memindahkan puluhan narapidana yang hendak memprovokasi keributan di Rutan Padang," kata Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di Padang dilansir Antara, Senin, 16 Mei.
Beruntung, katanya, situasi di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah.
Puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumbar.
Dengan perincian, lanjut dia, ke Lapas Padang dua orang, kemudian Lapas Bukittinggi, Pariaman, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto masing-masing tujuh orang. Dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.
Pihak Kemenkum HAM Sumbar menduga aksi kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompok mereka.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," katanya menegaskan.
Baca juga:
- Densus 88 Ringkus 24 Teroris Kelompok MIT Poso, Terbanyak di Sulteng dan 1 Orang di Bekasi
- Bertambah Satu, Korban Meninggal Kecelakaan Maut Bus di Tol Surabaya-Mojokerto Jadi 14 Orang
- Kementerian BUMN Targetkan Distribusi Minyak Goreng ke 5.000 Titik di Indonesia
- Polisi Masih Selidiki Kasus Penganiayaan Artis Jennifer Coppen di Shishi Bar Bali
Karena itu, Kemenkum HAM Sumbar sebagai induk dari seluruh lapas dan rutan di provinsi ini mengambil kebijakan dengan memindahkan puluhan narapidana yang menjadi biang kerusuhan.
Sebelumnya, keributan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu (14/5) malam dipicu oleh warga binaan berinisial N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak rutan karena tidak sesuai dengan aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.
Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan. Dia lantas menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Untung saja kejadian itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
Pada malam itu, N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi.
Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, petugas kepolisian menggeledah badan mereka untuk memastikan keamanan. Polisi menemukan senjata tajam.
Dengan temuan tersebut, kedua warga binaan langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar mengapresiasi reaksi cepat dari kepolisian dalam menangani peristiwa di Rutan Padang sehingga kondisi bisa terkendali.
Bahkan, Kapolresta Padang Kombes Imran Amir ikut turun langsung ke lokasi demi memastikan keamanan di Rutan Padang.