Normalisasi Sungai di Samarinda Gunakan Anggaran Rp51 Miliar

SAMARINDA - Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dimulai pekan ini, menggunakan anggaran total senilai Rp51 miliar yang bersumber dari tiga pihak, yakni dari Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, dan Pemkot Samarinda.

"Dari Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebesar Rp33 miliar, digunakan untuk penurapan di sempadan SKM," ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun dilansir Antara, Jumat, 13 Mei.

Kemudian anggaran dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) senilai Rp10 miliar untuk normalisasi, serta dari Pemkot Samarinda senilai Rp8 miliar untuk pembebasan lahan warga.

Sebelumnya, saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim dan BWS Kalimantan IV di Balai Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan normalisasi SKM Samarinda dilakukan untuk segmen Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Nibung.

Ia mengatakan, sebanyak 98 bangunan dan rumah yang sebelumnya perlu dilakukan pembebasan lahan, hari ini tinggal 30 bangunan yang masih dalam proses pembayaran ganti rugi.

Alat berat untuk melakukan normalisasi sungai di Samarinda mulai dikerahkan dalam satu dua hari ini, yakni diarahkan ke dekat Jembatan Ruhui Rahayu, karena normalisasinya dimulai dari kawasan itu.

"Selanjutnya, kemungkinan jedah beberapa hari, material baru akan dimasukkan, sambil menunggu penyelesaian 30 rumah yang akan dibebaskan, sehingga sudah bisa memulai pekerjaan dalam pekan ini," ucap Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-Pera Provinsi Kaltim Runandar mengatakan, normalisasi SKM dilakukan secara simultan, yakni sambil menunggu 30 rumah yang masih perlu dibebaskan oleh Pemkot Samarinda.

Untuk saat ini, lanjutnya, PUPR-Pera Kaltim yang melakukan normalisasi, sedangkan BWS Kalimantan IV akan melakukan normalisasi lanjutan berupa penurapan di perbatasan SKM ke arah hilir atau yang mengarah ke Jembatan Nibung.

"Setelah Pemkot Samarinda menyelesaikan pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Sidodadi, normalisasi akan dilanjutkan di Kelurahan Temindung Permai, kemudian dilanjutkan ke segmen Jembatan Perniagaan sampai ke Jalan Tarmidi," ujar Runandar.