Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polda Jatim dan Bea Cukai

SURABAYA - Sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng di Surabaya berhasil digagalkan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai.

Ribuan karton minyak goreng itu diangkut delapan kontainer untuk diekspor ke negara Timor Leste.

"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Kasat reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana di Surabaya, Kamis, 12 Mei.

Arief mengatakan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste.

Minyak goreng itu telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.

"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ujarnya. 

Ada pun kronologisnya, lanjut Arief, petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis, 28 April 2022. Di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.

Kemudian pada 4 Mei, kata Arief, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke negara Timor Leste. 

"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," katanya.

Arief menyebut ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste. 

Atas perbuatanya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.