DPRD Dorong Pemko Medan Data Ulang Penerima Dana Hibah Jasa Warga Pelayan Masyarakat
MEDAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendorong pemerintah kota melakukan pendataan ulang terhadap penerima dana hibah atas jasa warga pelayan masyarakat di daerah ini.
"Kita mendapat banyak laporan masyarakat terkait program dana jasa hibah Pemkot Medan, karena di lapangan banyak yang belum terdata mendapatkan program ini," terang Syaiful dikutip Antara, Rabu, 11 Mei.
Beberapa di antaranya, lanjut dia, bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu dan guru sekolah Hindu-Budha.
Pihaknya siap memperjuangkan supaya terjadi penambahan anggaran di tahun berikutnya sesuai Peraturan Wali Kota No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.
"Kita akan terus mendorong agar Pemkot Medan bisa melakukan pendataan kembali di masyarakat terkait dengan banyaknya laporan yang disampaikan kepada kami," ungkap dia.
Baca juga:
Dia juga mengungkapkan pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh warga pelayan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan 2021 menyebutkan, bahwa penerima dana hibah jasa pelayanan masyarakat berjumlah 17.501 orang dengan anggaran sebesar Rp57,2 miliar.
"Kita akan terus memberi dukungan kepada Pemkot Medan untuk menganggarkan anggaran tambahan, sehingga masyarakat yang belum menerima jasa ini bisa ditampung dalam APBD," jelas Syaiful.