Peredaran Sabu di Mataran Dibongkar, Tujuh Orang Diamankan
MATARAM - Kepolisian membongkar tempat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, 11 Mei, mengatakan peredaran sabu tersebut terbongkar berkat informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat mengarah pada salah satu kamar indekos yang ada di wilayah Karang Sukun," kata Yogi.
Setelah melalui proses penyelidikan di lapangan, pada Selasa, 10 Mei malam, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dengan menangkap tujuh orang, dua di antaranya perempuan.
"Saat tim datang ke lokasi, beberapa di antaranya tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu," ujarnya.
Tujuh orang yang ditangkap adalah penghuni kamar berinisial LNH (32) bersama istrinya, ZA (30). Kemudian lima orang pengunjung berinisial IWA (22), AH (26), MU (36), BA (18), dan perempuan berinisial YN (27).
Barang bukti alat isap sabu turut diamankan dari penangkapan mereka. Kamar indekos diduga sebagai tempat peredaran yang dikuatkan dengan hasil penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam kotak kacamata," ucap dia.
Baca juga:
Turut disita bundelan klip plastik bening yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu, uang transaksi, dan telepon genggam milik tujuh orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, LNH mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengedarkan sabu dari kamar indekos. "Selain menjual, dia (LNH) menyediakan tempat pengunjung untuk mengonsumsi sabu," katanya.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan.
"Ada beberapa informasi yang menjadi bahan pengembangan kami, itu yang sekarang terus kita kejar," ucap Yogi.
Kepolisian telah melakukan uji urine kepada tujuh orang tersebut. Hasil pemeriksaan, lima di antaranya positif mengandung zat metamphetamine, dan bahan baku sabu.
"Untuk yang negatif, istrinya LNH dan seorang pria asal Mataram, inisial IWA," ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan, katanya, kini lima dari tujuh orang, yakni LNH, BA, AH, MU, dan YN menjalani pemeriksaan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.