Polri Sebut Anggota KAMI Sebarkan Narasi Berbau SARA
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap rencana lima tersangka penyebar ujaran kebencian dan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan ketika demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut jika mereka menyebarkan narasi-narasi berbau SARA di grup aplikasi pesan singkat Whatsapp.
"Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu," ucap Awi kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.
Baca juga:
Tapi Awi tidak menjelaskan secara rinci soal narasi provokatif para tersangka. Hanya mereka disebut merencanakan aksi kerusuhan dan seolah memerintahkan anggota grup Whatsapp untuk melakukan perusakan.
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk mebawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," tegas Awi.
Dengan adanya penghasutan itu, Awi mengatakan jika masyarakat yang tak mengerti bakal terhasut. Bahkan, masyarakat akan ikut melakukan perusakan-perusakan.
"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka. masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan tekait aksi demonstrsi menolak UU Cipta Kerja. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka mayoritas anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Empat tersangka di antaranya ditangkap di Medan. Mereka merupakan anggota KAMI yang antara lain, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Sedangkan untuk satu orang lainnya, mantan calon anggota legislatif PKS, Kingkin Anida.