Daratkan Helikopter di Lapangan untuk Ambil Nasi Ganja, Pilot Ini Terancam Penjara Selama Tiga Tahun
JAKARTA - Pilot yang mendaratkan helikopternya di lapangan terbuka di Ipoh pada Juli tahun lalu, dilaporkan untuk mengumpulkan paket nasi kandar, didakwa di pengadilan pada Hari Senin karena gagal mematuhi jalur penerbangannya.
Kantor Berita Malaysia Bernama melaporkan, pilot yang diketahui bernama Mohamed Raffe K. Chekku didakwa melakukan pelanggaran antara pukul 09:50 dan 10:00 waktu setempat pada 23 Juli 2021 lalu.
Mohamed Raffe, yang juga direktur perusahaan tersebut mengaku tidak bersalah terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara, menurut lembar dakwaan, tindakannya melanggar Aturan 77(2) Peraturan Penerbangan Komersial 2016.
Mohamed Raffe dinilai telah gagal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan di bawah Arahan Penerbangan Sipil, ketika dia mendaratkan helikopter Bell 505 di lokasi selain bandar udara seperti yang dinyatakan dalam rencana penerbangan.
Jika dinyatakan bersalah, Mohamed Raffe menghadapi denda 50.000 ringgit Malaysia setara dengan 11.400 dolar AS, atau hukuman penjara selama tiga tahun atau keduanya.
Diketahui, media The Star melaporkan hakim Jesseca Daimis menetapkan jaminan sebesar 5.000 ringgit Malaysia.
Sementara, pengacara Mohamed Raffe telah meminta jaminan atas jumlah tersebut, menyatakan bahwa kliennya telah bekerja sama dengan penyelidikan polisi.
Diketahui, polisi Perak mengatakan mereka sedang menyelidiki kasus pendaratan helikopter di lapangan terbuka Ipoh, untuk mengumpulkan paket nasi kandar populer untuk pelanggan di Kuala Lumpur, pada Juli 2021 silam.
Pilot diyakini telah mengambil 36 paket hidangan nasi kandar, yang dikenal sebagai nasi ganja.
Baca juga:
- Pakai Kalung Rantai Emas Senilai Rp1 Miliar, Penumpang Pesawat Ini Langsung Diperiksa Petugas Bandara
- Gabung Kontraktor Militer Swasta, Mantan Marinir AS Tewas dalam Pertempuran di Ukraina
- Idulfitri 2022: Arab Saudi Imbau Warganya untuk Melihat Bulan Sabit pada Sabtu Malam
- Desak Israel Hentikan Penembakan di Suriah, Rusia: Melanggar Hukum Internasional dan Tidak Dapat Diterima
Polisi telah mencatat keterangan Kapolsek yang memberi lampu hijau, serta pelapor, pemilik tempat makan dan pemilik perusahaan helikopter. Laporan media yang mengutip polisi mengatakan, helikopter itu hanya diberi izin untuk melakukan perjalanan antarnegara bagian untuk pemeliharaan.
Terpisah, Free Malaysia Today (FMT) melaporkan Mohamed Raffe adalah direktur pelaksana LATAR, perusahaan konsesi yang mengoperasikan Jalan Tol Kuala Lumpur-Kuala Selangor.
Dia dikutip oleh portal mengatakan, dia terkejut dengan tuduhan terhadap dia karena catatan menunjukkan bahwa pendaratannya dilakukan dengan izin Air Traffic Control (ATC) yang relevan.