DPR Dorong Pemerintah Ikuti Putusan MA Soal Vaksin Halal
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong pemerintah mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan menyediakan vaksin COVID-19 halal, khususnya bagi umat Muslim.
"Pemerintah harus menunjukkan kemauan politik dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Mei.
Menurut dia, Putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi sehingga pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.
Dia mengatakan Komisi IX DPR sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal karena sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 karena salah satu alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Ini untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi COVID-19 karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti Putusan MA tersebut.
Menurut dia, Komisi IX DPR akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi Putusan MA dan memiliki komitmen untuk penggunaan vaksin halal.
"Saat ini DPR masih reses, namun kami akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini akan menjadi bahan kami usai reses nanti mengevaluasi sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjuti,” katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”