Eks Menristek Bambang Brodjonegoro Hingga Gubernur Kaltim Isran Noor Masuk Tim Penasihat Transisi IKN
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk eks Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro sebagai Ketua Tim Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN)
Tim ini nantinya akan mendukung kerja tim transisi yang diketuai oleh Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.
Penunjukkan ini didasari Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 28 April.
"Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," bunyi Pasal 7 ayat (1) Kepmensesneg yang dikutip pada Jumat, 6 Mei.
Baca juga:
- Resmi Dibentuk, Ini Susunan Lengkap Anggota Tim Transisi IKN dan Tugasnya
- Jokowi Ajak Cucu Kunjungi Kebun Binatang di Bali, Jan Ethes dan Sedah Mirah Berani Kasih Makan Macan Putih
- Jokowi Tetap Undang Rusia ke KTT G20 Meski Ditentang Amerika, Denny Siregar: Keren Presiden Gua, Engga Ada Takut-takutnya
Berikut susunan keanggotaan tim penasihat transisi IKN:
Ketua: Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.
Anggota:
a. Dr. Alue Dohong
b. Dr. Andrinof Chaniago
c. Dr. Isran Noor
d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan untuk menunjuk pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.
Pendanaan tim transisi dan tim penasihat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
"Tim Transisi dan Tim Penasihat dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9.