Terlibat Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp785 Juta, Kejari TTU Eksekusi Eks Kades Yulius Kolo Sita Sejumlah Aset
KUPANG - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan eksekusi terhadap Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Benanain B, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Yulius terlibat kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp785 juta lebih.
"Tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU sudah melakukan eksekusi badan terhadap mantan Kepala Desa Benenain B Yulius Kolo akhir pekan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Antara, Selasa, 3 Mei.
Abdul Hakim menjelaskan hal itu terkait proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Benenain B dalam kasus korupsi dana desa TA 2017-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp785.427.000.
Menurut dia, proses eksekusi dilakukan pada Jumat, 29 April setelah Kejaksan Negeri TTU mengantongi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eksekusi dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara.
Selain itu, menurut Abdul Hakim, terpidana juga dihukum dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih.
Baca juga:
- Ketua DPR Puan Maharani Berharap Pendidikan Indonesia Semakin Maju
- Puan Maharani Singgung Capres Modal Ganteng, PDIP Bantah Ada Saling Sindir Antar Kader
- Bertamu ke Teuku Umar, Prabowo Ditemui Megawati Bersama Puan Maharani dan Prananda Prabowo
- Sinar Mas Land, Pengembang Properti Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beri Kemudahan untuk Konsumen Selama Ramadan 2022
Ia menambahkan jaksa eksekutor juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No Pol F1278, satu bidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20 x 20 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3 m2, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15 m2, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 m2 sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp245 juta lebih.
"Apabila bila tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun," kata Abdul Hakim. Menurut dia, dengan telah dieksekusinya mantan Kepala Desa Benenain B, maka yang bersangkutan sudah resmi menjadi terpidana.