PSBB Transisi DKI: Tak Ada Tatap Muka, Pembelajaran Jarak Jauh Masih Diterapkan
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada rencana membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring atau online.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB transisi.
Berdasarkan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 disebutkan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," katan Nahdiana dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Minggu, 11 Oktober.
Baca juga:
Nahdiana menjelaskan, dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menurut dia, jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran.
"Saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," tuturnya.