Kementerian Kominfo Telah Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal Sepanjang 2018-2019
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS atau mesin pencari konten-konten negatif.
"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangannya, Jumat 10 Januari.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018-Desember 2019.
Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.
Sebelumnya, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara (Jakut) terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019.
"Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat," ujar Tongam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya.
Di antaranya, sebanyak dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi Dompet Kartu pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi Pinjam Beres pada 13 Februari 2019.
Satgas Waspada Investasi mengatakan saat ini banyak entitas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, Appstore atau Playstore.
Bahkan, lanjut dia, juga melalui sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak 2018 hingga akhir 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.