Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Kapolres Metro Jaksel: Tunjukkan Surat Kepemilikan, Minimal STNK

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mempersilakan para pemudik untuk menitipkan kendaraan mereka . Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pindana pencurian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bagi warga yang ingin melakukan penitipan kendaraan di wilayah hukumnya harus menyertakan bukti kepemilikan.

“Bagi kami kalau memang ada masyarakat yang memang ingin menitibkan kendaraannya, ke kantor-kantor polisi tidak hanya di polres, itu kami persilahkan,” kata Budhi saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 April.

“Tapi yang jelas bisa menunjukkan kepada kami bahwa kendaraan tersebut legal, Artinya ada suratnya yang ditunjukkan kepada kami pada saat menitipkan, minimal ada STNK,” sambungnya.

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan untuk para pemudik yang meninggalkan rumahnya agar melaporkan ke hotline Polri yakni 110. Tujuannya untuk dilakukan pendataan.

Selain itu pihaknya juga mendirikan sembilan pos pengamanan dan dua pos pelayanan di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi para pemudik.

“Melaporkan ke 110 nanti kami data, nanti akan kami lakukan pengamanan di lokasi tersebut," ujar Kapolres Jaksel.

"Kalau dia meninggalkan nomor handpone, tentunya akan kita berikan laporan update kepada yang bersangkutan sehingga kita harapkan yang bersangkutan itu tenang,” tutupnya.