Meski Sudah Ada Putusan MA Soal Vaksin Halal, Satgas Sebut Seluruh Vaksin Bisa Digunakan karena Kedaruratan
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) soal kewajiban pemerintah menggunakan vaksin halal bagi umat Islam.
Wiku menerangkan, putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.
“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” kata Wiku dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 28 April.
Dengan demikian, Wiku memandang sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lalu, setelah ada putusan MA, Wiku memastikan pemerintah berupaya memprioritaskan penggunaan vaksin halal bagi umat muslim. Hal ini ditindaklanjuti dengan penetapan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster.
“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” tutur Wiku.
Diketahui, putusan MA soal penyediaan vaksin halal tersebut harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo.
Vonis MA ini merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menjalankan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA.
Sejumlah Anggota DPR juga mendesak Kemenkes untuk segera menindaklanjuti putusan MA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera memitigasi dan mengambil langkah untuk mensosialisasikan penyediaan vaksin halal. Dia juga mengingatkan agar putusan MA nantinya tidak merugikan masyarakat.
Baca juga:
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan tersebut sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.
“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.
“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya.