BKSDA Jambi Segera Lepasliarkan Harimau Sumatera di TNKS

JAMBI- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dalam waktu dekat segera melepasliarkan kembali seekor harimau sumatera (phantera tigris Sumatrae) jantan yang masuk perangkap (box trap) di Desa Nalo Gedang Kabupaten Merangin di Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

"Untuk pelepasliaran harimau jantan berumur 10 tahun tersebut oleh BKSDA Jambi sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akan dilaksanakan usai Lebaran 2022 nanti," kata Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh dikutip Antara, Rabu, 27 April.

TNKS terletak di tiga provinsi di Sumatera, namun yang terluas ada di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Rahmad menjelaskan harimau sumatera yang masuk perangkap di Desa Nalo Gedang Kabupaten Merangin, Jambi itu setelah diobservasi dalam keadaan sehat sehingga segera dilepasliarkan kembali di habitatnya di kawasan TNKS.

Menurut dia secara fisik harimau jantan itu dalam kondisi sangat baik dan sehat sehingga siap untuk dikembalikan ke alamnya.

BKSDA Jambi telah melakukan penyelamatan harimau sumatera di Kabupaten Merangin berkat adanya informasi kemunculan harimau di Desa Nalo Gedang dan sekitarnya di Kecamatan Nalo Tantan, yang  sudah mulai diterima 2021.

Ketika diverifikasi informasi tersebut beberapa waktu kemudian harimau diduga sudah kembali lagi ke hutan sekitarnya.

Pada 6 April 2022, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari warga BKSDA Jambi memasang perangkap dan pada 21 April.

Kemudian, sekitar pukul 07.40 WIB, warga menyampaikan bahwa harimau telah masuk dalam perangkap, sehingga tim BKSDA Jambi segera ke lokasi untuk mengamankan lokasi.

Saat ini harimau telah sampai di BKSDA Jambi dalam kondisi sehat dengan biodata yakni jenis kelamin jantan berat badan 110 kg, dalam kondisi sehat dan kemudian panjang tubuh harimau keseluruhan 217 cm, panjang taring atas 6,2 cm, panjang taring bawah 3,5 cm.

Habitat harimau itu ada di lokasi konflik di kebun masyarakat dengan status lahan Areal Penggunaan Lain (APL) berjarak 1-2 km dari hutan produksi (HP) 20 km dari kawasan TNKS sedangkan tutupan lahan di sekitar lokasi berupa tanaman sawit dan kebun karet.