Revisi Perda, DPRD DKI Masukkan Pasal Sanksi Bila Kantor Tak Pekerjakan Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah mendalami pembahasan revisi Perda DKI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengungkapkan, salah satu poin yang akan diatur dalam revisi perda ini adalah kewajiban bagi kantor pemerintahan maupun swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Karena hal ini adalah kewajiban, maka DPRD akan memasukkan pasal mengenai pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran.

“Biar lebih tegas harus ada pasal tersendiri yang mengatur sanksi, sehingga sangat kuat untuk menjadi ketentuan hukum,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu, 27 April.

Dalam Pasal 24 draf Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa instansi pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan.

Kemudian pada Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.

Pasal 35 Ayat 2 menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan revisi perda ini juga akan mengatur secara eksplisit mengenai larangan bagi sektor pemerintahan dan swasta memberhentikan pekerja dengan alasan disabilitas.

Dengan begitu, penyandang disabilitas akan mendapatkan hak bekerja untuk memilih posisi baru yang sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Mereka juga mendapat hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kondisi disabilitasnya dan hak untuk mendapatkan pelatihan sesuai dengan posisi yang baru.

“Jadi, penyandang disabilitas setelah dalam status pekerja berhak untuk mendapatkan program kembali bekerja,” tutur Dedi.