DPO Penipuan Konsumen Mobil Honda Ditangkap Polres Metro Jaksel di Sukabumi
JAKARTA - Pelaku penipuan terhadap konsumen Honda MT Haryono, M Ruhan akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ringkus di Suka Bumi, Jawa Barat.
Hal ini pun dibenarkan langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. Buronan itu ditangkap pada Minggu, 24 April.
“iya betul, Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 telah di tangkap dan diamankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan atas nama M Ruhan di Yalindung, Sukabumi Jawa Barat,” kata Ridwan melalui pesan singkat, Selasa 26 April.
Ridwan juga membenarkan, bila uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membuka usaha bengkel di Pademangan, Jakarta Utara.
“Iya betul buat buka usaha bengkel di Pademangan, Jakarta Utara,” ucapnya.
Baca juga:
Kini pelaku telah dibawa oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. Guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dibawa dan diamankan unit resmob Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan terduga pelaku, M Ruhan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Maret 2022. Dia ditetapkan dalam kasus penipuan konsumen di dealer Honda MT Haryono, Jakarta Selatan.