Raup Rp172 Juta di 20 Hari Pertama Ramadan 2022, Pengemis Ini Ditangkap Polisi
JAKARTA - Momen Bulan Suci Ramadan yang diyakini sebagai bulan untuk memperbanyak amal dan sedekah, acap kali diikuti dengan banyaknya pengemis di berbagai negara-negara mayoritas Islam.
Berbagai cara dan kampanye untuk mengantisipasi pengemis di bulan suci ini dilakukan, termasuk dengan mengeluarkan imbauan hingga ancaman sanksi jika memberi kepada pengemis.
Di Sharjah, Uni Emirat Arab, aparat kepolisian setempat menangkap seorang pengemis yang menghasilkan 44.000 dirham UEA atau sekitar Rp172.048.134 dalam 20 hari pertama Ramadhan.
Total, sejauh ini Kepolisian Sharjah berhasil menangkap 94 orang pengemis, 65 pria dan 29 wanita, terkait praktik mengemis tahunan selama bulan suci kali ini.
"Satu (pengemis) ditemukan dengan lebih dari 44.000 dirham UEA atau sekitar Rp172.048.134 uang tunai yang dia hasilkan dari mengemis. Sementara yang lain memiliki 12.000 dirham UEA atau sekitar RP46.922.218," terang Letnan Kolonel Mohammad bin Tlaiaa, kepala tim anti-pengemis di Polisi Sharjah seperti dikutip dari The National News 22 April.
"Kami menemukan bahwa transfer internasional telah dilakukan oleh beberapa pelanggar yang ditangkap. Uang tunai juga ditemukan bersama orang lain," sambungnya.
Polisi di emirat meluncurkan gerakan anti-mengemis bertajuk 'Begging is a Crime and Giving is a Responsibility' pada hari pertama Ramadan 1443 Hijriah.
Patroli ditingkatkan di seluruh emirat di tempat-tempat yang biasanya sering dikunjungi oleh pengemis. Sementara, masyarakat didesak untuk melaporkannya dengan menelepon 901 atau 80040.
"Sebagian besar dari mereka yang ditangkap datang ke negara ini dengan visa kunjungan, sementara beberapa adalah penduduk yang mencoba mengeksploitasi semangat memberi orang selama Ramadan," ungkap Letnan Kolonel Tlaiaa.
"Mengemis meningkat selama acara-acara tertentu, termasuk Ramadan, dengan sebagian besar pengemis ditemukan di dekat pusat perbelanjaan, masjid, dan daerah perumahan," paparnya.
Tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.Polisi Sharjah menangkap 1.409 pengemis selama Ramadhan selama beberapa tahun terakhir.
"Lebih dari 500.000 dirham UEA ditemukan dari orang-orang yang ditangkap di masa lalu," jelas Letnan Kolonel Tlaiaa.
Lebih jauh, dia mengimbau masyarakat untuk membantu polisi dengan menyumbang ke badan amal yang terdaftar. Mengemis adalah ilegal di UEA, dengan hukuman hingga tiga bulan penjara dan denda 5.000 dirham UEA atau sekitar Rp19.550.924 jika ketahuan.
Hukuman yang lebih keras akan diberikan kepada mereka, yang kedapatan dalam keadaan sehat atau mencoba mengambil keuntungan dari niat baik orang, dengan berpura-pura mengemis.
Sementara, mereka yang ketahuan menjalankan jaringan pengemis dan mengeksploitasi orang-orang dengan kebutuhan khusus, dapat menghadapi hukuman minimal enam bulan penjara dan denda setidaknya 100.000 dirham UEA atau sekitar Rp391.018.488.
Baca juga:
- Helm dan Rompi Pelindung Balistik yang Dipakai Presiden Zelensky serta Pengawalnya Buatan Turki, Dipesan Secara Khusus
- Inggris Jatuhkan Sanksi Terhadap Jenderal Rusia, Termasuk Komandan yang Diduga Terlibat Pembantaian Bucha
- Ledakan Guncang Masjid Syiah di Afghanistan Utara: 11 Orang Tewas, ISIS Klaim Bertanggung Jawab
- Perintah Tegas Presiden Putin ke Menhan Shoigu: Batalkan Penyerbuan ke Pabrik Mariupol, Blokir hingga Lalat Tidak Bisa Masuk
Dalam aksi serupa, Polisi Dubai menangkap 178 orang karena mengemis di emirat selama dua minggu pertama Ramadan. Seorang pria ditangkap dengan uang tunai lebih dari 40.000 dirham UEA atau sekitar Rp156.407.395, menurut kepolisian.
Pada Hari Kamis, Polisi Dubai menangkap seorang pria di Deira karena menagih orang 1 dirham atau sekitar Rp3.910 untuk menggunakan timbangannya.
"Ini adalah bentuk mengemis," tegas mereka dalam sebuah pernyataan media.
Adapun di Ras Al Khaimah, polisi telah menangkap 50 pengemis sejak awal Ramadan tahun ini.