DPR Desak Kemenkes Jalankan Putusan MA Soal Pengadaan Vaksin Halal
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.
Saleh menilai, keputusan tersebut sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi di seluruh Indonesia.
"Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat, 22 April.
Meskipun sedikit terlambat, lanjut Saleh, putusan MA tersebut akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Sebab faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia.
Baca juga:
Dengan putusan MA kemarin, Ketua Fraksi PAN DPR itu berharap, seluruh masyarakat akan bersedia untuk segera divaksin.
"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah," kata Saleh.
"Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," imbuhnya.
Dalam konteks itu, tambah Saleh, maka Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA.
"Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," pungkas legislator PAN Dapil Sumatera Utara itu.