Bantah Kalah Langkah dengan Kejagung, Nawawi: KPK Lakukan Kajian Usai Ramai Mafia Minyak Goreng
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian setelah ramai sorotan tentang mafia minyak goreng. Pengkajian ini dilakukan di Direktorat Monitoring sekaligus dibahas di Direktorat Penyelidikan KPK.
Hal ini disampaikan Nawawi menanggapi adanya anggapan KPK kalah langkah dibandingkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya menangani dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng.
"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah di diskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Kamis, 21 April.
Meski telah melakukan kajian tapi KPK tak masalah jika Kejaksaan Agung sudah lebih dulu mengusut dugaan korupsi tersebut. Sebab, Nawawi bilang, upaya pemberantasan rasuah bukan hanya jadi tugas lembaganya tapi juga lembaga lain.
"Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," ungkapnya.
"Kerja Kejaksaan Agung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," imbuh Nawawi.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sedang untuk tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yaitu enior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.