Pemkot Yogyakarta Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022, Disiapkan Tempat Penitipan Kendaraan Pelat Merah
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang penggunaan mobil dinas jabatan dan kendaraan operasional digunakan untuk mudik Lebaran 2022.
“Aturannya sudah ada. Dari tahun ke tahun sudah ada aturan tersebut. Tidak perlu diperjelas lagi. Saya yakin, seluruh pejabat sudah memahaminya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dikutip Antara, Rabu, 20 April.
Ia meyakini tidak akan ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan.
“Ciri pejabat adalah memahami aturan. Jadi jangan sampai melanggar aturan. Mobil dinas tidak diperkenankan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” katanya.
Dia mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.
“Jadi, jika kebetulan mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas untuk Lebaran 2022, maka perbaikan menjadi tanggung jawab kepala OPD. Konsekuensinya seperti itu,” katanya.
Baca juga:
Guna mengakomodasi larangan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan penitipan kendaraan yang berada di masing-masing unit kerja atau organisasi perangkat daerah.
Penitipan tersebut dibuka untuk mengakomodasi kebutuhan penyimpanan mobil dinas karena libur Lebaran 2022 cukup panjang, yaitu sekitar dua pekan.
Haryadi meminta seluruh kepala OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk camat dan lurah untuk melaporkan hasil inventarisasi kendaraan dinas maksimal H-7 Lebaran 2022.
“Laporan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan inventarisasi kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Seluruh kendaraan yang ada harus dilaporkan, baik roda dua, roda tiga jika ada, dan roda empat,” katanya.