11 WNI Asal Lampung Telantar di Istanbul Turki, BP2MI Minta Polda Turun Tangan Selidiki Biro Jasa

LAMPUNG - Polda Lampung saat ini sedang menyelidiki kasus 11 warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung yang telantar di Istanbul, Turki.

Hingga saat ini, 11 WNI tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam keadaan sehat.

"Kami akan melakukan proses penyelidikan kasus in karena negara akan hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Antara, Rabu, 20 April.

Proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Berkat koordinasi BP2MI, termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Istanbul, Turki. Harapan kita, 11 WNI tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya," kata dia.

Jika menemukan kejanggalan dalam memberangkatkan masyarakat Lampung ke luar negeri, katanya, agar segera melapor kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker setempat.

"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri secara ilegal," kata dia.

Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya segera mengusahakan kepulangan 11 WNI tersebut. Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dan 11 WNI tersebut dalam keadaan sehat.

"Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul," katanya.

Ia berharap kepolisian, khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menyelidiki sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.

"Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi, khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 11 WNI asal Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air.

Sebanyak 11 WNI asal Lampung terdiri atas sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi sehingga mereka tetap berada di Turki.