Pemkot Mataram Kaji Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran
MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengkaji larangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat untuk mudik Lebaran Idulfitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan, regulasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran harus dipastikan.
"Apakah larangan itu untuk mudik ke luar kota atau ditujukan mudik keluar daerah. Jadi kita harus petakan dulu," katanya di Mataram, Antara, Rabu, 20 April.
Pasalnya, kata sekda, pejabat-pejabat di Pemerintah Kota Mataram banyak berasal dari luar kota yakni dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Para pejabat di Kota Mataram bahkan ada yang pulang pergi. Kalau itu dianggap mudik, berarti mereka tidak boleh bawa kendaraan," katanya.
Terkait dengan hal itu, pemerintah kota belum dapat memberikan jawaban pasti terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. "Kita perlu kaji dan petakan, definisi mudik itu seperti apa," katanya lagi.
Baca juga:
- Ruko di Makassar Kebakaran, Butuh 22 Mobil Damkar untuk Padamkan Api
- Tak Ada Anggaran, DKI Minta Bantuan Swasta Bangun Kios Lenggang Jakarta yang Ludes Terbakar
- Ruko Kosong di Gunung Sahari Terbakar, 12 Personel Damkar Diterjunkan
- Sindir Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung Selatan, Eks Jubir KPK: Fotonya Bagus, Pak
Namun demikian, sekda, menyakini kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah kota terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.
"Hanya saja kebijakan pemerintah itu, kita sesuaikan dengan kondisi di daerah," katanya.