Nekad Menyebrang Sungai, Pasangan Suami-istri Terseret Arus
TIMKIA - Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika, Papua pada Rabu pagi ini kembali mengerahkan sejumlah personil untuk mencari seorang pendulang emas tradisional yang dilaporkan hanyut terseret arus banjir di Sungai Mile 28 pada Selasa 19 April.
Kasubsie Operasi Kantor SAR Timika Syahril di Timika, Rabu 20 April, mengatakan jajarannya mengerahkan dua unit perahu karet untuk melakukan pencarian pendulang bernama Egiono Fatmil, berusia 23 tahun itu.
"Kami akan memperluas area pencarian mulai dari Mile 28 sampai ke muara Pelabuhan Portsite dengan estimasi waktu pencarian sekitar tiga hingga empat jam. Mudah-mudahan akan mendapatkan hasil positif," kata Syahril dikutip Antara.
Korban diketahui terseret arus banjir bersama istrinya, Brenda Wenehen, berusia 18 tahun pada Senin 18 April malam sekitar pukul 20:00 WIT.
Yosep Temorubun selaku keluarga korban saat melaporkan kejadian itu ke Kantor SAR Timika, Selasa 19 April menerangkan bahwa pasangan suami istri itu nekad menyeberang sungai di Mile 28 untuk pulang ke Timika setelah berhari-hari mendulang butiran emas di lokasi pengendapan tailing PT Freeport Indonesia itu.
Namun nahas, saat berada di tengah sungai, keduanya terseret arus banjir. Mendengar kabar itu, keluarga korban berupaya melakukan pencarian.
Pada Selasa 19 April siang, korban bernama Brenda Wenehen berhasil ditemukan di Mile 25 dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Mimika untuk dibersihkan dan selanjutnya pada Selasa malam dibawa ke rumah orang tuanya di kawasan Sempan Timika untuk segera dikebumikan pada Rabu pagi ini di Tempat Pemakaman Umum SP1 Timika.
Baca juga:
- Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mari Mengenal Wilmar Nabati Produsen Sania Milik Konglomerat Martua Sitorus dan Musim Mas Produsen SunCo-nya Taipan Bachtiar Karim
- Kejagung Tetapkan Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Anggota Komisi VI: Kasus Ini Harus Diungkap ke Publik
- Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO