Hakim Itong Diduga Alirkan Uang Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya ke Pihak Lain

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang yang dialirkan oleh hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat ke pihak lain dari upaya pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dugaan ini ditelisik dari dua orang saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas milik Itong yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya. Kedua saksi tersebut adalah hakim bernama Dede Suryaman dan R. Mohammad Fadjarisman.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dua saksi ini hadir dan telah diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami perihal penerimaan yang dilakukan Itong dan kemana uang suap tersebut mengalir.

"Kedua saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April.

Hanya saja, Ali tak memerinci lebih lanjut perihal berapa jumlah uang dan siapa pihak terkait yang dimaksud. Sebab, materi ini masih dalam penyidikan komisi antirasuah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).