Kasus Anak Suku Dalam Tembak Satpam Perusahaan Perkebunan, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Balistik

JAMBI - Kasus penembakan warga Suku Anak Dalam (SAD) terhadap korban seorang satpam perusahaan perkebunan PT Primatama Kreasi Mas (PKM) di Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terus bergulir di persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik balistik dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Selasa 12 April tersebut.

"Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang mengagendakan pemeriksaan ahli dan terdakwa dalam sidang pidana kasus penembakan satpam PT Primatama Kreasi Mas oleh tiga terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta semua warga SAD itu hadir saksi ahli forensik balistik," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Rabu 13 April.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Hendri Aritonang dan Rikson saat persidangan menghadirkan ahli forensik balistik Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Brimob Polda Jambi.

Dalam keterangannya di depan persidangan menyampaikan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.

Setelah didengar keterangan ahli, maka ketiga terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta membenarkannya dan dia mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT PKM saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan Suku Anak Dalam tersebut.

Dalam sidang ini ketiga terdakwa SAD melalui penasehat hukumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan.

Dalam persidangan sebelumnya kronologis perkara ini saat ketiga terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta pada Ju’at 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB berada di area Pos 2 security PT PKM Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang akhirnya diketahui satpam PT PKM, terdakwa sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit.

Bermula dari kasus itu kemudian terjadi perkelahian dan selanjutnya terdakwa mengambil senjata api jenis kecepek untuk melukai dan menewaskan korban.

Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa didakwa dalam dakwaan kombinasi melanggar pertama pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP atau kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai senjata api dan sidang ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan saksi yang meringankan, kata Lexy Fatharany.