Kemnaker Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Perempuan Lewat BLK

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kementerian yang dipimpinnya terus berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan untuk mendorong penyerapan di lapangan kerja, salah satunya lewat pelatihan di balai latihan kerja (BLK).

"Dibutuhkan upaya yang maksimal untuk meningkatkan kompetensi, terutama calon pekerja kita. Dengan cara apa? Kami memastikan peningkatan dan pelatihan kompetensi melalui BLK, baik BLK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah maupun BLK komunitas," kata Menaker Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diikuti dari Jakarta, Senin 11 April.

Dia mengatakan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja memerlukan pekerja perempuan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Dengan adanya kompetensi, maka peluang yang dimiliki pekerja akan menjadi lebih tinggi.

Dalam peningkatan kompetensi lewat pelatihan di BLK, Ida mengatakan, baik pekerja perempuan maupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk mengikutinya.

Dengan mengikuti pelatihan kompetensi tersebut, katanya, maka kesempatan pekerja perempuan untuk masuk ke pasar kerja akan semakin terbuka.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) perempuan pada 2021 lebih rendah dibandingkan laki-laki, yaitu 6,11 persen untuk perempuan dan 6,74 persen untuk laki-laki.

Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan, menurut dia, meski masih di bawah laki-laki juga mengalami peningkatan dari 53,13 persen pada 2020 menjadi 53,34 persen pada 2021. Sementara TPAK laki-laki 82,41 persen pada 2020 yang turun menjadi 82,27 persen pada pada 2021.

Menaker juga menjelaskan bahwa Kemnaker juga terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan, salah satunya dengan melakukan "Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja", baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja.

"Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha," kata Ida Fauziyah.