Ada Tiga Tersangka Baru Kasus Binomo, Salah Satunya Vanessa Khong Pacar Indra Kenz

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga tersangka baru di kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Kini, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu, 10 April.

Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra yakni Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," tuturnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. Kemudian, ketiga tersangka baru ini bakal diperiksa pada hari kamis 14 April 2022.

Sekadar informasi, sebelumnya sudah ada empat orang yang tetapkan sebagai tersangka. Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia merupakan afiliator Binomo.

Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz.

[/see_also]

Selanjutnya, Brian Edgar Nababan yang berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juga yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengantongi identitas dalang di balik investasi bodong berkedok trading Binomo. Sosoknya disebut berada di luar negeri.

"Untuk (dalang,red) yang di luar negeri kita sudah ada ya karena memang ini kan dia masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Namun, identitas dalang itu tak akan diungkap untuk sementara ini. Dipastikan dalang Binomo berkewarganegaraan asing.

Terungkapnya dalang dalam kasus Binomo ini berdasarkan keterangan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN). Dia merupakan Manager Development Binomo.

Walaupun sudah mengantongi identitas dalang atau master mind, lanjut Chandra, pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi. Dari hasil penyidikan sementara, trading Binomo di luar negeri bersifat legal. Kewenangan penindakannya pun bukan ranah Polri.

"Belum masih didalami (soal upaya penangkapan, red), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," kata Chandra.