Pemerintah Sudah Jawab Tuntutan Mahasiswa, Watimpres Wiranto: Itu Tidak Mungkin Terjadi, untuk Apa Demo?
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan salah satu tuntutan yang akan disampaikan mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada 11 April 2022 telah dijawab pemerintah.
Tuntutan yang telah dijawab pemerintah itu adalah penghentian wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.
Usai bertemu BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat, 8 April Wiranto menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
“Demo kan tidak dilarang. Saya pun tidak berhak melarang demo. Tetapi tatkala kita menyampaikan bahwa kalau kita berdemonstrasi tentang sesuatu yang tidak mungkin terjadi dan sudah dijawab bahwa yang menjadi tuntutan itu tidak mungkin terjadi untuk apa demo?,” ujarnya dilansir Antara.
Ia mengatakan pemerintah tak pernah melarang demonstrasi. Pemerintah selalu membuka ruang komunikasi dengan pihak manapun dan selalu bersedia untuk mendengar segala aspirasi.
"Bukan melarang tapi kan kita berkomunikasi. Ini bulan puasa, bulan suci Ramadan. Kita prihatin. Saling maaf memaafkan. Kita berpuasa tentunya kita lebih arif untuk bisa menyikapi hal-hal yang memang bisa kita bicarakan kita komunikasikan dengan baik," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah tidak pilih-pilih dalam menggelar dialog dengan perwakilan mahasiswa dan masyarakat. Menurutnya, pemerintah selalu siap berdiskusi dengan kelompok mahasiswa manapun.
“Pemerintah, pasti akan mendengarkan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menjelaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi karena beberapa alasan.
Alasan pertama, kata dia, mayoritas anggota MPR akan menolak gagasan amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan menunda Pemilu 2024.
“Karena (keanggotaan) MPR itu kan DPR plus DPD. DPR sendiri dari sembilan partai politik hanya tiga partai yang setuju mengubah itu. Enam parpol tidak setuju. Ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amendemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?,” ujarnya.
Baca juga:
Alasan kedua, kata Wiranto, sejauh ini tidak ada kegiatan apa pun di DPR maupun di lembaga pemerintah, di lembaga penyelenggara pemilu yang mengisyaratkan sedang dilakukan persiapan-persiapan untuk menunda Pemilu 2024 guna mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
Sedangkan alasan ketiga, kata Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah masih bekerja keras menangani pandemi COVID-19 agar tuntas secara keseluruhan.
“Jadi tidak ada sama sekali kehendak membahas perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Wiranto, alasan keempat adalah Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan dirinya mematuhi konstitusi UUD 1945.
"Saat ada wacana presiden tiga periode beliau (Presiden Jokowi) sudah menjawab itu sama saja dengan menampar muka saya, mungkin cari muka mungkin, itu menghancurkan saya. Itu saat pertama,” ujarnya.