Kuasa Hukum Berharap Munarman Bisa Dibebaskan dari Tuntutan

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu 6 April. Tim kuasa hukum berharap Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman optimis majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz, Rabu 6 April.

Sidang digelar pukul 09.00 WIB. Persidangan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.

Sebelumnya, tuntutan delapan tahun penjara telah disampaikan JPU. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.