Pemkot Yogyakarta Antisipasi Pola Baru Kejahatan “Klitih”
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi munculnya pola baru dalam aksi kejahatan jalanan atau klitih, yang kembali memakan korban jiwa.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, mengatakan Pemkot Yogyakarta terus memaksimalkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Dari aspek pencegahan, upaya yang kami lakukan sudah cukup banyak dan maksimal; tetapi kalau dilihat, aksi yang muncul akhir-akhir ini nampaknya berbeda dengan aksi klitih sebelum-sebelumnya," kata Heroe Poerwadi dikutip Antara, Selasa, 5 April.
Menurut dia, pola aksi kejahatan klitih yang muncul akhir-akhir ini perlu dikaji lebih mendalam untuk mengetahui akar permasalahan, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan secara tepat. Aksi kejahatan klitih awalnya dilatarbelakangi oleh geng pelajar untuk proses rekrutmen anggota baru, katanya.
"Tetapi, aksi yang muncul akhir-akhir ini tidak nampak dilatarbelakangi geng besar atau geng pelajar. Makanya, perlu dipetakan kembali penyebabnya," tambahnya.
Aksi kejahatan jalanan tersebut, lanjutnya, menurun cukup signifikan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19.
"Tetapi begitu aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan karena kasus (COVID-19) sudah turun, maka aksi kejahatan ini kembali muncul apakah memang karena aktivitas yang longgar atau sebab lain, misalnya reinkarnasi perkelahian pelajar," katanya.
Jika akar permasalahannya adalah reinkarnasi perkelahian pelajar, katanya, maka perlu dilakukan antisipasi lebih ketat dari pihak sekolah.
"Sebenarnya sekolah sudah sangat memantau aktivitas pelajar di sekolah masing-masing. Tetapi, yang sulit adalah memantau kegiatan pelajar di luar sekolah, di luar jam sekolah," ujarnya.
Selain di sekolah, Pemkot Yogyakarta juga meminta kelurahan dan kecamatan memantau aktivitas di wilayah masing-masing, khususnya di jam rawan.
"Posko RT dan RW yang ada saat PPKM juga bisa dimanfaatkan untuk memantau kondisi keamanan di wilayah masing-masing," katanya.
Baca juga:
Sedangkan terkait pemberian sanksi, dia mengatakan sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa aksi tersebut bisa dibawa ke ranah kriminal umum.
"Pada kasus-kasus tertentu, aksi jalanan (klitih) tersebut bisa dibawa ke jalur hukum sebagai aksi kriminalitas umum, tidak lagi sebagai kriminalitas anak," ujarnya.
Dengan hukuman berat, Heroe berharap hal itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi serta menekan ada aksi serupa lain.