Wali Kota Eri Cahyadi Kerahkan Tim Asuhan Rembulan Jaga Keamanan Ibadah Ramadan di Surabaya
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menyiapkan Tim Asuhan Rembulan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah di "Kota Pahlawan" itu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Tim Asuhan Rembulan yang terdiri atas berbagai unsur di organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Satpol PP, Linmas dan lainnya akan melakukan patroli keliling.
"Tim ini akan diterjunkan setelah ibadah shalat tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kami antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja," kata Eri Cahyadi dilansir Antara, Sabtu, 2 April.
Menurut dia kegiatan keamanan selama Ramadan perlu ditingkatkan. Ia mengaku, akan melakukan koordinasi bersama TNI dan Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala, kata dia, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau "hand sanitizer" secara rutin.
Kemudian, lanjut Eri Cahyadi, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
"Pengurus masjid/musala dan lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan," katanya.
Baca juga:
Untuk pelaksanaan shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran dan i'tikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 menit.
"Pengurus masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan mengimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," ujar Eri Cahyadi.