Pasien Sembuh COVID-19 di Kaltim Bertambah 170 Orang
SAMARINDA - Kasus kesembuhan pasien COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih mendominasi pada update kasus harian, Kamis 31 Maret, yakni adanya tambahan sebanyak 170 orang dinyatakan sembuh, sedangkan terkonfirmasi positif hanya bertambah 45 orang.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan tambahan kasus sembuh terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Balikpapan 53 orang, Bontang 31 orang, Berau 24 orang, Kutai Kartanegara 19 orang, Kutai Timur 15 orang, Samarinda 11 orang, Penajam Paser Utara 8 orang, Paser 7 orang, dan Kutai Barat 2 orang.
“Sementara tambahan kasus terkonfirmasi positif terjadi di Balikpapan 12 orang, Kutai Timur 11 orang, Penajam Paser Utara 8 orang, Berau 7 orang, Samarinda 5 orang, Paser 2 orang, dan Bontang 1 orang,” kata Andi Muhammad Ishak di Samarinda dikutip Antara.
Andi menambahkan untuk kasus meninggal dunia turut bertambah satu orang, sehingga menjadikan jumlah keseluruhan kasus meninggal dunia karena COVID-19 di wilayah Kaltim mencapai 5.681 orang.
Dia menegaskan meski terjadi penurunan kasus, namun status wilayah di Kaltim belum mengalami perubahan yakni dua wilayah Samarinda dan Mahakam Ulu masih dalam status zona kuning COVID-19.
Tiga wilayah itu di antaranya Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Paser dalam status zona orange, sedangkan lima wilayah yakni Balikpapan, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Berau dan Bontang masih bertahan di zona merah.
Baca juga:
Menurut Andi penurunan kasus telah berdampak pada makin sedikitnya pasien yang menjalani perawatan. Saat ini jumlah keseluruhan pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 864 orang.
“ Untuk pasien dirawat terbanyak berada di Kutai Barat dengan jumlah 297 orang, dan pasien dirawat paling sedikit di Mahakam Ulu yang hanya berjumlah 7 orang,” kata Andi pula.
Andi mengharapkan masyarakat menyikapi bijak kondisi penurunan kasus ini, yakni dengan cara tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari- hari.
“Potensi penularan kasus masih ada, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dan tetap patuh pada aturan prokes.” ujar Andi Muhammad Ishak.