Suami yang Bacok Istrinya Hingga Tewas Mengaku Sakit Hati Minta Diceraikan, Katanya Korban Sudah Tidak Cinta Lagi

BENGKULU – Suami yang bacok istrinya hingga tewas di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong terancam ternyata sakit hati lantaran korban meminta cerai. Tersangka mengaku, sebelumnya hubungan rumah tangga mereka baik-baik saja. Tapi, belakangan ini, sang suami merasa ada yang aneh dengan sikap istrinya. Korban tak mau handphone miliknya dipegang sang suami.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan kronologis dan motif tersangka menganiaya istrinya. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu, 26 Maret sekitar pukul 09.00 WIB.

Tonny menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta dibantu Kepala Desa Air Apo. Saat penangkapan, tersangka bersembunyi di salah satu rumah di wilayah ini pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepada petugas, tersangka mengaku aksinya dilakukan lantaran ia sakit hati karena korban (istrinya) meminta diceraikan. Katanya, ada pria lain dan sudah tidak cinta lagi.

Tonny menjelaskan motif pelaku. Katanya, saat mendengar permintaan korban, tersangka langsung marah. Terlebih, mengingat sehari sebelumnya korban telah pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.

Lebih lanjut, Tonny mengungkapkan, saat itu korban kembali lagi pada hari kejadian dengan membawa kertas selembar dan pena meminta untuk diceraikan. Lalu, lanjut Tonny, tak lama kemudian tersangka membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur, dimana saat itu korban masih dalam posisi duduk dan kemudian mengenai bagian kening, di bagian leher, di pipi sebelah kanan, di bagian hidung, tangan kanan dan tangan kiri.

Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri menambahkan, bahwa hubungan dalam rumah antara korban dengan tersangka ini sebelumnya rukun-rukun saja dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan berumur 12 tahun.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka pelaku menyebutkan jika sejak seminggu belakangan istrinya (korban) kelakuannya agak berbeda, pendiam dan tidak mau dipegang HP-nya. Pada pernikahannya mereka ini saling mencintai dan tidak pernah terjadi keributan sebelumnya," urai Iptu Tomy Sahri.

Sejauh ini tersangka pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong, sedangkan untuk barang bukti satu lembar baju kaos warna putih milik pelaku, satu lembar celana jin milik pelaku, buku nikah dan sebilah parang.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata Tonny, mengutip Antara, Minggu 27 Maret.