Jadi Saksi Ahli Munarman, Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan Komut Anak Usaha Pupuk Indonesia

JAKARTA - Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai komisaris utama (Komut) PT Mega Eltra, anak usaha dari PT Pupuk Indonesia. Pencopotan tersebut diduga terkait dengan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam sidang Munarman, terdakwa terorisme.

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer sebelumnya hadir sebagai saksi ahli meringankan sidang kasus tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Jakarta Timur, pada 23 Februari 2022.

"Benar, benar sekali (sudah dicopot)," kata Immanuel kepada VOI, Selasa, 23 Maret.

Pria yang akrab disapa Noel ini mengatakan pencopotan dirinya baru disahkan nanti dalam rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar hari ini Kamis 24 Maret.

Noel mengaku bingung dengan alasan pencopotan dirinya dari komisaris utama anak usaha BUMN tersebut. Sebab, ia meyakini tidak ada masalah dengan kinerjanya selama ini.

Namun, Noel menduga alasan pencopotan dirinya ada kaitannya dengan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam sidang terdakwa terorisme, Munarman beberapa waktu lalu.

"Belum ada alasan pemecatan saya karena apa. Saya juga tidak tahu. Kinerja, tidak. Soal korupsi, saya tidak korupsi. Saya juga tidak pakai narkoba. Tapi yang pasti sampai detik ini pemecatan saya didasari oleh dendam di lingkaran Jokowi. Momentum Munarman dijadikan pintu masuk untuk mencopot saya," ucapnya.

Meski begitu, Noel mengaku tak kecewa dengan keputusan pencopotannya dari jabatan Komut PT Mega Eltra.

"Saya tidak tersinggung, saya tidak kecewa. Saya tidak akan melakukan perlawanan apapun, karena saya bukan orang yang haus kekuasaan, haus jabatan, karena integritas tidak bisa dibayar dengan jabatan," ucapnya.

"Siapapun yang menerikan dan demo-demo pecat saya, saya memaafkan mereka. Tidak ada sedikit pun saya membenci mereka," sambungnya.

Sekadar informasi, Immanuel Ebenezer diangkat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 12 Juni 2021.

Adapun PT Mega Eltra merupakan anak usaha perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan jasa konstruksi dan keagenan hingga industri cat.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi Merah Putih Bergerak meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai Komisaris Independen Mega Eltra. Koordinator Lapangan, Marlin Bato menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Marlin mengatakan Noel merupakan pejabat perusahaan negara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Disebutkan secara tegas seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.

Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.

"Upaya tuntutan pemecatan ini sebagai upaya dari perjuangan bersama dalam melawan segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme yang sudah digaungkan massa aksi bertahun tahun sebagai komitmen bersama untuk menjaga ideologi negara dan menyadarkan siapa saja untuk tidak memberi celah terhadap ruang kelompok perongrong NKRI," ucapnya, saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret.

Menanggapi tuntutan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan pihaknya akan meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi Mega Eltra selaku anak usaha perseroan.

Lebih lanjut, Arya mengatakan hal tersebut diperlukan untuk melihat posisi Noel dalam posisinya selaku saksi ahli Munarman.

"Kita minta PT Pupuk Indonesia untuk mengevaluasi," ujar Arya.

Arya menjelaskan untuk pengangkatan dan pemecatan komisaris perusahaan anak usaha BUMN tidak dilakukan oleh Kementerian BUMN, melainkan oleh induk perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

"Kalau BUMN-BUMN ini yang mengangkat komisarisnya seperti Pertamina itu kita. Tapi kalau anak perusahaan itu yang mengangkat induknya. Seperti Mega Eltra ta yang mengangkat PT Pupuk. Kami akan meminta secepatnya PT Pupuk melakukan evaluasi," ucapnya.

Namun, Arya tidak menjanjikan perkara ini cepat diselesaikan. Arya menjelaskan jika hasil evaluasi dari PT Pupuk telah diterima, maka Kementerian BUMN akan segera mengambil langkah selanjutnya.

"Kita akan secepatnya evaluasi, kita akan evaluasi karena di bawa BUMN, PT Pupuk, bukan langsung ke kita (Kementerian BUMN)," jelasnya.