Nurhayati Effendi Digugat Cerai Menteri PPN Suharso Monoarfa, Sidang Mediasi Belum Ada Kesepakatan

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa mengajukan gugatan perceraian kepada Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan pengajuan gugatan itu dilakukan Suharso dengan nomor berkas perkara nomor perkara 568/PDt G/PA.JS dan resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengatakan sidang percerain Menteri Bappenas dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.

"Sidang perdananya 9 Februari 2022, dimana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," kata Taslimah kepada VOI, Rabu, 23 Maret.

"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," tambahnya.

Taslimah menuturkan dalam persidangan hari ini, termohon Nurhayati turut hadir langsung. Sementara Suharso diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.

"Kebetulan termohon(Nurhayati) hadir, di dampingi kuasa hukumnya," katanya.

Taslimah menuturkan dalam sidang yang beragendakan mediasi itu tidak menemukan kesepatakan. Sehingga akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2022 beragendakan jawaban.

"Mediasi itu belum mencapai kesepatan sehingga belum ada kesepakatan, Maka sidang dilanjutkan agenda berikut 30 Maret yang agendanya jawaban secara elektronik perkara dilanjut secara elitigasi," tandasnya.