Bareskrim Didesak Periksa Bank Nasional dan Penyedia Layanan Payment Gateway yang Pernah Bekerja Sama dengan Binomo

JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) angkat bicara soal kasus Indra Kenz. Mereka mendesak Bareskrim Polri memeriksa perusahaan payment gateway dan bank nasional yang sempat bekerja sama dengan Binomo.

Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan alasannya tim harus

memeriksa perusahaan penyedia payment gateway dan bank nasional tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperjelas duduk perkara pidananya.

"Penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka. Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret.

Kurniawan menyayangkan kepada Bank Nasional dan penyedia layanan payment gateway yang telah bekerja sama dengan Binomo.

"Seharusnya ditanyakan dulu Binomo itu sudah ada izinnya atau belum. Jika tidak ada izin, seharusnya kan bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya," tandasnya.

Sebelummya diberitakan, Bareskrim Polri mendalami keterlibatan lain di balik kasus judi online berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Muncul nama Fakar Suhartami Pratama yang disebut mentor atau guru Indra Kenz.

"(Mentor Indra Kenz, red) informasinya Fakar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret.

Fakar juga diduga sebagai sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan pemindahan saldo ke rekening lain agar tak terlacak.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ungkapnya.

Untuk memastikan dugaan tersebut, lanjut Whisnu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan. Fakar rencananya dimintai keterangan pada pekan depan.

"Ini kan kita mau panggil, Fakar minggu depan kita panggil," kata Whisnu.

Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.