Sidang Pembacaan Dakwaan Irjen Napoleon Soal Pengeroyokan M Kece Ditunda

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

“Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Hakim Ketua Djuyamto sebelum akhirnya menutup sidang di PN Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis, 17 Maret.

Pembacaan dakwaan ditunda karena tim penasihat hukum meminta kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Napoleon secara pribadi memohon kepada majelis hakim agar dapat mengikuti sidang secara fisik di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

“Saya mohon kepada Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depannya, saya mohon pengadilan ini mengizinkan saya untuk sidang dari awal sampai selesai (hadir secara) offline (langsung, red.),” kata Napoleon.

Tim Penasihat Hukum Napoleon yang dipimpin Ahmad Yani menyampaikan pihaknya meminta kliennya dihadirkan secara langsung demi kelancaran komunikasi.

“Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana,” kata Ahmad Yani.

Irjen Pol Napoleon pada persidangan, Kamis, hadir secara virtual dari Lapas Cipinang Jakarta.

Hakim Ketua Djuyamto menyampaikan pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis.

“Kami yang penting nomor satu adalah sidang berlangsung lancar. Itu esensi persidangan ini,” kata Djuyamto.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.

Walaupun demikian, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.