Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sesuai Perpres 75 Tahun 2019
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Hal ini ia sampaikan setelah memimpin rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk dari pihak BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSJN). Rapat ini bertujuan agar ada titik temu antara kementerian dan lembaga yang mengurusi jaminan sosial tersebut.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya sudah bulat. Intinya, bahwa Perppres 75 Tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ungkap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari.
Diketahui, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 yang lalu. Peraturan ini mengatur soal kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Untuk tarif kelas Mandiri dengan pelayanan di ruang kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta tiap bulannya atau naik hingga Rp16.500. Kemudian, untuk iuran kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta tiap bulan. Sedangkan, untuk pelayanan di kelas perawatan Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta.
Berkaca dari jumlah kenaikan tersebut, Muhadjir mengatakan memang ada risiko perpindahan peserta dari kelas I atau kelas II menjadi kelas III. Hanya saja, dia menegaskan pemerintah sudah siap dengan hal tersebut. Sebab, sebelum Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan hal semacam ini sudah dibicarakan terlebih dahulu.
"Dulu itu kan risiko-risikonya sudah dibahas sebelum menyusun Perpres. Tugas kami kan sekarang tinggal memvalidasi saja dan menyiapkan sungguh-sungguh agar berbagai macam konsekuensi yang tidak kita kehendaki, tidak terjadi," ungkap dia.
Ada Opsi Tarif Turun
Usai mengikuti gelaran rapat yang dilakukan secara tertutup itu bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga mengatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu telah diberlakukan secara penuh di tahun ini.
Menurutnya, jika kenaikan iuran tersebut dirasa memberatkan maka masyarakat yang menikmati layanan kelas I BPJS bisa turun ke layanan di kelas II.
"Untuk kelas I kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas. Kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," kata Fachmi sambil mengatakan pelayanan medis yang diterima bagi mereka yang turun kelas itu tak akan jauh berbeda.
"Kelas I bisa turun ke kelas II. Kelas II bisa turun ke kelas III," imbuhnya.
Jika masyarakat yang biasa membayar untuk mendapatkan fasilitas BPJS kelas III merasa keberatan dengan iuran yang baru, maka bekerjasama dengan Kementerian Sosial, mereka akan melakukan pendataan.
"Kami data yang tidak mampu tersebut nanti di daftarkan Kementerian Sosial dengan ketentuan prosedur yang berlaku," tutupnya.