Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima, Polda NTB Bidik Dugaan Pencucian Uang

NTB - Penyidik Polda NTB kini menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penggelapan dana Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata di mengatakan, pengembangan kasus ke ranah TPPU karena adanya permintaan dari pihak kampus swasta tersebut agar dana hasil penggelapan bisa kembali masuk sebagai pendukung operasional.

"Jadi kalau mau uang yayasan kembali memang harus dikembangkan ke TPPU," kata Hari di Mataram, Antara, Jumat, 11 Maret.

Namun demikian, pihaknya belum mengambil langkah. Melainkan masih menunggu laporan resmi dari pihak yayasan pengelola kampus. Karena untuk mengusut TPPU, perlu pendalaman baik pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti, seperti dokumen dan aset para tersangka.

"Sebenarnya bisa saja kita lanjutkan (TPPU). Tetapi harus menunggu proaktif dari yayasan," ucap dia.

Meskipun demikian, Hari mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan aset para tersangka ketika masih bergulir dalam kasus penggelapan. "Itu ada barang bergerak dan tidak bergerak, kita monitor," katanya.

Bahkan dari proses penyidikan kasus penggelapan, audit independen menemukan angka kerugian pihak kampus senilai Rp19,335 miliar. Nilai itu diduga mengalir ke lima tersangka.

"Jadi penggunaan dana itu fiktif. Tidak mampu dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Lima tersangka dalam kasus ini berinisial HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan STKIP Bima periode 2019-2020; HM, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umun periode 2019-2020; dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan anggaran STKIP Bima periode 2016-2020.

Kelimanya terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Terkait perkembangan kasus penggelapan, Hari memastikan bahwa pihaknya sudah menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Mungkin sekarang kasusnya sudah proses sidang di Pengadilan Bima," ucap Hari.