Dishub Jateng Perketat Aturan Terkait Muatan Barang
SEMARANG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terus memasifkan sosialisasi mengenai penerapan larangan kebijakan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) di berbagai kalangan, khususnya pengusaha angkutan dan pengemudi truk pengangkut.
"Hal tersebut sebagai upaya menyosialisasikan aturan menuju Indonesia bebas kendaraan berdimensi atau bermuatan lebih," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Erry Derima Ryanto di Semarang, Rabu 9 Maret.
Ia menegaskan bahwa jajaran Dishub Jateng tetap mengedepankan sosialisasi larangan ODOL dan meminimalkan penindakan agar ke depannya aturan itu bisa mereka taati.
Menurut dia, masih ada toleransi 10 persen untuk angkutan barang dan 15 persen untuk angkutan kebutuhan pokok.
Baca juga:
"Secara terus-menerus akan dinormalisasi seperti yang tadi meskipun ini membutuhkan waktu karena kapasitasnya terbatas. Dengan demikian, untuk melakukan normalisasi ke ukuran yang diizinkan oleh Pemerintah, masih membutuhkan waktu," ujarnya.
Dishub Jateng berharap para pengusaha angkutan, termasuk pemilik barang, bisa patuh aturan tersebut agar pada tahun 2023 bisa terbebas dari ODOL.
"Kami harapkan para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Aptrindo, Organda, dan sebagainya agar para pemilik kendaraan mematuhi ukuran ODOL kepada pemilik barang agar jangan memaksakan barang yang akan diangkut," katanya