Petugas Gabungan Tilang Kendaraan Angkut Barang Melebihi Muatan
JAKARTA - Petugas gabungan Dishub, TNI dan Polri menggelar razia lintas jaya di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin 7 Maret, siang.
Razia ini menyasar kendaraan roda empat jenis pickup dan truk pengangkut barang yang melebihi muatan.
Dari pantauan VOI di lokasi, satu persatu mobil pengangkut barang yang melebihi muatan diberhentikan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Petugas mengecek kelaikan surat dan kendaraan apakah sesuai operasi atau tidak.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata petugas menemukan banyak pelanggaran yang melebihi muatan barang. Satu persatu kendaraan pun ditilang petugas.
Dandung J, selaku Koordinator Lapangan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mengatakan, operasi lintas jaya ini dilakukan gabungan bersama TNI dan Polri. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kelayakan jalan.
"Operasi menyasar mobil pengangkut barang. Kendaraan pribadi roda empat dan dua juga ditindak Kepolisian," katanya kepada, Senin 7 Maret, siang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kendaraan melanggar dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
"Ditemukan (kendaraan) muatan berlebih, berat tidak sesuai dan ada yang suratnya mati. Sanksi diberikan surat tilang," ujarnya.
Lokasi penertiban, sambung Dandung, dilakukan secara acak dan berpindah tempat di Jakarta Pusat. Operasi juga digelar setiap hari secara rutin.
"Pelanggaran terbanyak setiap hari adalah kendaraan yang muatannya berlebih setiap hari," katanya.
Sementara menurut Ali, salah satu sopir pengangkut barang jenis boneka yang terkena sanksi tilang, dirinya merasa kaget ketika diberhentikan petugas.
"Melanggar muatan katanya. SIM ada, semua komplit. Masa kita begini (bawa barang) harus rata, kan ga mungkin. (harusnya) Kita muatan tinggi wajarlah. Saya mau kirim paket boneka di Tanah Abang," kata pria asal Bekasi ini.