Tersangka Hoaks Dana PEN Wajib Lapor di Polda NTB

MATARAM - Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan aturan wajib lapor kepada Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani inisial SS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat dari dana Rp2 triliun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kepada tersangka, diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke penyidik," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dikutip Antara, Jumat, 4 Maret.

Pertimbangan penyidik menerapkan wajib lapor, jelas Artanto, karena alasan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.

"Alasan lain, tersangka ini sedang mengajukan gugatan secara perdata ke PN Mataram," ujar dia.

Perihal perkembangan penyidikan, Artanto menyampaikan bahwa penyidik kini sedang berupaya melengkapi berkas perkara milik tersangka. Pemeriksaan saksi, ahli, tersangka maupun dokumen kelengkapan alat bukti masih dalam tahap perampungan.

"Tentunya kalau sudah rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucapnya.

Tersangka SS dalam konten "YouTube" berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani", diduga menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Hal demikian yang kemudian menjadi motif SS menyebutkan program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota, terhambat.

Unggahan itu yang diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.